Penggunaan Beras Reguler Dalam Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk memberikan perlindungan sosial terhadap korban bencana, perlu bantuan pangan dari Pemerintah berupa beras reguler;
bahwa agar bantuan pangan berupa beras regular dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel, diperlukan pengaturan tentang penggunaan beras regular dalam penanggulangan bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penggunaan Beras Reguler Dalam Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011
Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina