Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2024

Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 20 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tujuan kedua pembangunan Aceh, yaitu reformasi birokrasi yang berkualitas dan fungsional perlu dilakukan penguatan budaya kerja sesuai dengan nilai dasar Aparatur Sipil Negara Pemerintah Aceh.

  2. bahwa nilai dasar Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2021 tentang Budaya Kerja Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Medan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand


Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi


Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya