Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 61/DSN-MUI/V/2007

Penyelesaian Utang dalam Impor


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2007
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa fatwa DSN No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor belum meliputi ketentuan penyelesaian utang yang timbul dari transaksi impor.

  2. bahwa ketentuan penyelesaian utang dalam transaksi impor diperlukan oleh LKS guna memenuhi kebutuhan objektif dalam rangka memberikan pelayanan terhadap nasabah.

  3. bahwa agar penyelesaian utang dalam transaksi impor dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)


Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha


Institut Agama Kristen Negeri Kupang


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme