Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah


Satuan Tugas Percepatan Investasi


Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia