Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1804

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024


Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar


Komisi Penanggulangan AIDS Nasional