![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 795 Tahun 2023
Hasil Pemantauan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah