Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019


Disahkan pada tanggal 23 November 2018
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 223
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6263
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;

  2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

  3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan e-Office di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik


Pokok-Pokok Perkoperasian


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi