Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1173
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam rangka mensinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

  2. bahwa dalam rangka mensinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut


Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia