Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Ditetapkan: 2 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam rangka mensinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

  2. bahwa dalam rangka mensinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pemberian Penghargaan Olahraga bagi Pelaku Olahraga Berprestasi pada Peringatan Hari Olahraga Nasional ke XLI Tahun 2024


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020