Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 39 Tahun 2022

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Ditetapkan: 28 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Sarolangun dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sarolangun Tahun 2025


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan