Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 39 Tahun 2022
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017
Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2022
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Penyempurnaan Tekstil
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 108 Tahun 2022
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik