Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025
Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 987/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2024
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Sarolangun dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sarolangun Tahun 2025
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan