Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2018

Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan semakin meningkatnya penerbitan surat utang di Indonesia, peran perusahaan pemeringkat efek menjadi semakin penting sebagai lembaga penyedia informasi bagi investor atas peringkat surat utang yang diterbitkan oleh penerbit;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dengan memperhatikan prinsip internasional yang berlaku, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan perizinan perusahaan pemeringkat efek yang telah ada agar lebih efektif dan efisien serta selaras dengan prinsip internasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karangasem Provinsi Bali


Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir


Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Korea Sela tan Dengan Visa E-7