Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2013 tentang Unit Percetakan Al-Qur’an sudah tidak sesuai dengan kebutuhan peningkatan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur’an serta pemberian pelayanan jasa pencetakan sehingga perlu penataan organisasi unit percetakan Al-Qur’an;
bahwa penataan organisasi unit percetakan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/76/M.KT.01/2018 perihal Usulan Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan