Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional - Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 27 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional - Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional - Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1347/2024
Suplemen III Farmakope Indonesia Edisi VI
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1989/2022
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuli Sensorineural Kongenital
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan
