Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan


Ditetapkan: 5 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menjamin pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan fisik dan non fisik untuk keberlanjutan Sistem Administrasi Kependudukan terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Teknis memiliki kewenangan menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional


Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi


Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan


Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2023


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong