
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menjamin pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan fisik dan non fisik untuk keberlanjutan Sistem Administrasi Kependudukan terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia;
bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Teknis memiliki kewenangan menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2014
Pengoperasian Sistem Pengolahan Database SMKGSoft