Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha;
bahwa dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014
Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 296 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2020
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Berhala
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-lND/PER/11/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib