Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017

Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1055
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kualitas pelayanan kepegawaian dan kepastian karier dalam pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit;

  2. bahwa dalam proses pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil perlu meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa ketentuan Pasal 190 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan mutasi tugas atas permintaan sendiri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor


Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional


Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)