Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kualitas pelayanan kepegawaian dan kepastian karier dalam pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit;
bahwa dalam proses pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil perlu meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil;
bahwa ketentuan Pasal 190 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan mutasi tugas atas permintaan sendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan