Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa kualitas pelayanan kepegawaian dan kepastian karier dalam pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit;
bahwa dalam proses pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil perlu meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil;
bahwa ketentuan Pasal 190 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan mutasi tugas atas permintaan sendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015
Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2009
Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008
Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020
Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional