Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa pembangunan Kabupaten Barru diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan.
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Barru, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 137 Tahun 2024PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011
Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.414 Tahun 2021
Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 3
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 157/DSN-MUI/VII/2024
Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal