Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi sekretariat Badan Amil Zakat Nasional;
bahwa organisasi dan tata kerja sekretariat Badan Amil Zakat Nasional telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4768/M.PANRB/12/-2015, tanggal 31 Desember 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Refraksi dan Lensa Kontak Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2023
Penetapan Kebijakan Pengawasan Intern di Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014
Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia