Logo Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk menunjukkan identitas resmi lembaga yang mencerminkan karakteristik dari tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional serta sejalan dengan reformasi birokrasi dan transformasi organisasi, perlu dilakukan perubahan atas logo Badan Standardisasi Nasional agar lebih sesuai dengan dinamika sosial serta pelayanan prima kepada masyarakat di bidang standardisasi nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Logo Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020
Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021
Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/PADG/2021
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2021
Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara