![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2019
Logo Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menunjukkan identitas resmi lembaga yang mencerminkan karakteristik dari tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional serta sejalan dengan reformasi birokrasi dan transformasi organisasi, perlu dilakukan perubahan atas logo Badan Standardisasi Nasional agar lebih sesuai dengan dinamika sosial serta pelayanan prima kepada masyarakat di bidang standardisasi nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Logo Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/12/2016
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik secara Wajib
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia