Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005

Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2005
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b di atas, perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  3. bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil


Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan


Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian