Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik;
bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus pembubaran partai politik;
bahwa hukum acara untuk memutus pembubaran partai politik yang diatur dalam undang-undang masih belum lengkap;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2015
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 79 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1964 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1465 Tahun 2024
Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan