![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996
Penindakan di Bidang Kepabeanan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3626
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dengan Peraturan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/16/PADG/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022
Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2021
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara