Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020

Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 74

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengadaan barang/jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran, dan keadilan;

  2. bahwa untuk mewujudkan pesonel pengadaan barang/jasa yang profesional, bertanggungjawab, dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang/jasa diperlukan kode etik;

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kode etik etik personel unit kerja pengadaan barang/jasa di kementerian pendidikan dan kebudayaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan


Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus