Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2023

Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan


Ditetapkan: 21 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit dan sistem manajemen talenta perlu manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan.

  2. bahwa untuk mewujudkan manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan perlu menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang optimal untuk mengisi jabatan yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Pertahanan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Menteri Pertahanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian Pertahanan wajib menyelenggarakan manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Perangkat Daerah


Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)


Transparansi dan Publikasi Laporan Bank


Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023


Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi