Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.
bahwa dalam rangka pengadaan jasa konstruksi diperlukan upaya mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif dan akuntabel serta adanya peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah.
bahwa berdasarkan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah Provinsi dan Gubernur menetapkan kebijakan khusus berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua