Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2023

Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi


Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2023
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.

  2. bahwa dalam rangka pengadaan jasa konstruksi diperlukan upaya mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif dan akuntabel serta adanya peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah Provinsi dan Gubernur menetapkan kebijakan khusus berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat