
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006
Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4643
Menimbang:
bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang kuat perlu dilakukan penguatan struktur perbankan melalui upaya-upaya konsolidasi perbankan;
bahwa upaya percepatan konsolidasi perbankan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh terhadap segala aspek sehingga diharapkan akan tercipta konsolidasi perbankan yang lebih solid sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia;
bahwa sehubungan dengan upaya percepatan konsolidasi perbankan pada bank–bank yang melakukan merger atau konsolidasi perlu diberikan insentif yang berguna sebagai stimulus (sweetener);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 145 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017
Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017
Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019
Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik