Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006

Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2006
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4643

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang kuat perlu dilakukan penguatan struktur perbankan melalui upaya-upaya konsolidasi perbankan;

  2. bahwa upaya percepatan konsolidasi perbankan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh terhadap segala aspek sehingga diharapkan akan tercipta konsolidasi perbankan yang lebih solid sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia;

  3. bahwa sehubungan dengan upaya percepatan konsolidasi perbankan pada bank–bank yang melakukan merger atau konsolidasi perlu diberikan insentif yang berguna sebagai stimulus (sweetener);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024