Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019

Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1674
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan penanganan dan/atau penyelesaian bank diperlukan dukungan informasi yang tersedia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan mengenai pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum, bank umum diwajibkan menyampaikan laporan data Single Customer View;

  3. bahwa terdapat kewajiban penyampaian laporan oleh bank kepada otoritas perbankan melalui mekanisme satu pintu;

  4. bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan belum mengakomodasi penambahan laporan data Single Customer View dan media penyampaian laporan melalui portal pelaporan terintegrasi sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi


Bendungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu