Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021

Adaptasi Kebiasaan Baru


Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan perlindungan kesehatan masyarakat dari pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan keberlangsungan kegiatan masyarakat baik aspek keagamaan, sosial budaya, perekonomian maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

  2. bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan tidak optimalnya pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang komprehensif dan terpadu di daerah.

  3. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik


Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Kardiovaskular Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Maladewa


Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan