Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2023

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapa!, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri.

  2. bahwa Perairan Pelabuhan Sibolga telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/2/DJPL-15 tentang Pen eta pan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

  3. bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/2/DPL-15 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara belum mengakomodir titik koordinat pandu naik-turun (pilot boarding ground).

  4. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi


Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam Menjaga dan Memelihara Tanda Batas Wilayah Negara


Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari


Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan