Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2023

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2023
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapa!, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri.

  2. bahwa Perairan Pelabuhan Sibolga telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/2/DJPL-15 tentang Pen eta pan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

  3. bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/2/DPL-15 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara belum mengakomodir titik koordinat pandu naik-turun (pilot boarding ground).

  4. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Perairan Pelabuhan Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Forum Anak


Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan


Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh