Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2022

Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1373

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pemindahtanganan barang milik negara agar dapat berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel, telah diundangkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  2. bahwa Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022


Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif


Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang