Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2020

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 7 Juli 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat · atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum dibidang tugas Komisi Aparatur Sipil Negara secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, diperlukan pengaturan · mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan


Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek


Pedoman dan Format Penyusunan serta Tata Cara Penyampaian, Perbaikan, dan Pemutakhiran Rencana Resolusi bagi Bank Umum


Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045


Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia