Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2020

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 7 Juli 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat · atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum dibidang tugas Komisi Aparatur Sipil Negara secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, diperlukan pengaturan · mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan