Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat · atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum dibidang tugas Komisi Aparatur Sipil Negara secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, diperlukan pengaturan · mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021
Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat