Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2021-2024


Ditetapkan: 1 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021
    Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2021-2024
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2021-2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, perlu melakukan perubahan indikator kinerja pada unit kerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2021-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2021-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perumahan dan Kawasan Permukiman


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika


Pedoman Penyusunan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja yang Berorientasi Sustainable Development Goals (SDGs) Desa