Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelesaian kerugian Negara merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara cermat, teliti, penuh rasa tanggung jawab, dengan menggunakan sistem administrasi yang tertib dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional guna menghindari timbulnya kerugian Negara;
bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 046/ KMA/SK/III/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan yang berada di bawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sesuai dengan perkembangan saat ini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020- 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020
Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2023
Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Disfagia Esofagus Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher