Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016

Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 728

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan, benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena oleh Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dikuasai oleh Pemerintah untuk diberikan kepada penerima hak melalui jual beli;

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum Yang Di tinggalkan Direksi / Pengurusnya, semua bangunan dan tanahnya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh pemerintah Republik Indonesia, dan dapat dijual kepada penerima hak yang memenuhi syarat.

  3. bahwa pada kenyataannya, masih terdapat tanah kepunyaan Warga Negara Belanda sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang belum dimohonkan haknya dan telah dialihkan kepada pihak lain baik perorangan atau badan hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan