Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016

Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1200

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam bidang pensiun pegawai negeri sipil, Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden selain dibuat secara individual perlu dibuat secara kolektif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komite Perbankan Syariah


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)


Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023