Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023
    Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya 01-0022/B/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 18 Januari 2024 Perihal Konfirmasi Meninggalnya Sdr. Barhim Caleg DPRD Provinsi, yang menyatakan bahwa Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atas nama Saudara Barhim telah meninggal dunia pada tanggal 8 Januari 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Siloam Hospital Nomor 05/SHBN/SKM/1/2024.

  2. bahwa untuk melaksanakan Putusan Terjadinya Kesempatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/I/2024 yang dibacakan pada tanggal 23 Januari 2024.

  3. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 82/PL.0l.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan perubahan kedua Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi


Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara


Badan Kepegawaian Negara


Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya