Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya 01-0022/B/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 18 Januari 2024 Perihal Konfirmasi Meninggalnya Sdr. Barhim Caleg DPRD Provinsi, yang menyatakan bahwa Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atas nama Saudara Barhim telah meninggal dunia pada tanggal 8 Januari 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Siloam Hospital Nomor 05/SHBN/SKM/1/2024.
bahwa untuk melaksanakan Putusan Terjadinya Kesempatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/I/2024 yang dibacakan pada tanggal 23 Januari 2024.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 82/PL.0l.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan perubahan kedua Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017
Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 79 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024
Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara