
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih perlu adanya pelayanan prima;
bahwa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat perlu ada sarana penanganan pengaduan masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2012
Perubahan Status 5 Desa Menjadi Kelurahan Di Kecamatan Setu
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2018
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti