![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan ketertiban pelaksanaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu ditetapkan panduan sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara bukan pajak tersebut;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 137/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2010
Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017
Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation