Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2017

Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1523
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, penuh dedikasi, loyalitas dan bermoral dalam mendukung tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dalam upaya memenuhi kepentingan organisasi dan memberikan peluang bagi pengembangan individu Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan pola karier Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terarah, terencana, dan berkesinambungan;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)


Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus


Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi