Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2017
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, penuh dedikasi, loyalitas dan bermoral dalam mendukung tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dalam upaya memenuhi kepentingan organisasi dan memberikan peluang bagi pengembangan individu Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan pola karier Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terarah, terencana, dan berkesinambungan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/08/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah