Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 75
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;

  2. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan karir, dan peningkatan mutu pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu membentuk jabatan fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat


Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon


Pedoman Kebijakan Umum, Program dan Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara Membuat Catatan Samping