Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2021

Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1226

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas jalan pada kawasan tertentu, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan;

  2. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, perlu mengatur kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan tertentu;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia Subspesialis Periodonsia Rekonstruksi Periodontal dan Implan Dental


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar


Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib