Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012

Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 226
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, dan guna menjamin kelangsungan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur pengalihan tugas dan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari Tahun 2023


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan


Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun