Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009

Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 November 2009
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai komplemen sesuai dengan keahlian dan keterampilannya di bidang kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual


Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan


Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Rinologi


Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas