
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009
Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai komplemen sesuai dengan keahlian dan keterampilannya di bidang kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020
Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018
Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium