Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai komplemen sesuai dengan keahlian dan keterampilannya di bidang kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021
Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba