
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan penataan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985
Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari segala Tuntutan Hukum
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023
Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998
Pengesahan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya)