Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 270
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan penataan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet