Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pembangunan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah dan semua pihak termasuk Organisasi Kemasyarakatan melalui pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peran serta masyarakat diperlukan pedoman yang menjadi acuan berbagai pihak agar terjadi keharmonisan gerakan dan upaya yang dilakukan dalam mendukung program-program kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022
Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika