Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi kearsipan Badan Standardisasi Nasional serta melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dibentuk Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022


Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020