Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi kearsipan Badan Standardisasi Nasional serta melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dibentuk Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil


Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia)


Pencabutan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik – Duri


Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha