Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Konsiderans
bahwa peningkatan penanaman modal langsung menjadi salah satu faktor pen ting dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional melalui percepatan dan pemerataan pembangunan di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
bahwa untuk mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas dimaksud;
bahwa mengingat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas tersebut, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2019
Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 105 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 116/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Perkotaan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2019
Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia