Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Ditetapkan: 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2021
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.59/M.PPN/HK/07/2024
Penetapan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 (Penajaman) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional