Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017

Akad Syirkah


Ditetapkan: 19 September 2017
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan panduan dalam rangka mempraktikkan akad syirkah terkait kegiatan usaha atau bisnis.

  2. bahwa DSN-MUI telah menetapkan fatwa-fatwa terkait syirkah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya namun belum menetapkan fatwa tentang akad syirkah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Akad Syirkah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember


Batas Daerah antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar