Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017

Akad Syirkah


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2017
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan panduan dalam rangka mempraktikkan akad syirkah terkait kegiatan usaha atau bisnis.

  2. bahwa DSN-MUI telah menetapkan fatwa-fatwa terkait syirkah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya namun belum menetapkan fatwa tentang akad syirkah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Akad Syirkah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi


Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri


Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Program Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2023


Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu