Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (Lima Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024-2029
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (Lima Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024-2029.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2019
Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021
Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013
Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz