Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut;
bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 302 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemikal Abab Lematang Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015
Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban