![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation)
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4795
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) dengan Undang-Undang;
bahwa sebagai dua negara bertetangga, Indonesia dan Australia perlu meningkatkan hubungan bilateral dalam berbagai bidang, termasuk kerja sama dalam bidang politik dan keamanan;
bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama kedua negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menyepakati Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat;
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
Download:
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/10/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023
Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015
Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang Higienis dan Halal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2018
Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah
Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional