Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007

Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation)


Disahkan pada tanggal 18 Desember 2007
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 167
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4795
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) dengan Undang-Undang;

  2. bahwa sebagai dua negara bertetangga, Indonesia dan Australia perlu meningkatkan hubungan bilateral dalam berbagai bidang, termasuk kerja sama dalam bidang politik dan keamanan;

  3. bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama kedua negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menyepakati Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat;

  4. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat