Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013

Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2013
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 440
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022
    Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, diperlukan peningkatan pelayanan dan pelaksanaan program-program pemerintah di bidang pertanahan;

  2. bahwa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan mengenai pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Kantor Staf Presiden


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah